JAKARTA - Seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap perawatan kulit, saat ini pun banyak tersedia berbagai klinik kecantikan.
Tak jarang, beberapa orang kerap mencari perawatan yang sesuai kebutuhan seperti perawatan untuk memiliki kulit halus, mengatasi bekas jerawat hingga wajah bercahaya. Tapi sayangnya, saat ini cukup marak juga praktik kecantikan ilegal hingga klinik abal-abal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih klinik kecantikan serta produk perawatan kulit.
"Praktik kecantikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten atau tidak memiliki latar belakang medis dapat menimbulkan risiko yang besar bagi kesehatan," ujar Heru seperti dikutip ANTARA.
Dalam menghindari klinik kecantikan abal-abal, langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin yang sah dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia menegaskan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin serta praktik dokter palsu yang terlibat dalam bisnis tersebut.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk skincare yang beredar luas di e-commerce dan pasar. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa izin edar produk dari BPOM serta memastikan bahwa produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.
Heru menambahkan, masyarakat perlu lebih bijak dalam mempertimbangkan tawaran operasi kecantikan, seperti prosedur bedah hidung atau dagu, yang kini semakin banyak ditemukan. Ia mengimbau agar setiap prosedur tersebut hanya dilakukan oleh dokter yang berkompeten dan memiliki izin praktik yang sah.
Untuk prosedur yang dilakukan di luar negeri, Heru juga menekankan pentingnya verifikasi legalitas penyedia layanan di negara tersebut.
BACA JUGA:
BPKN juga mendukung upaya BPOM dalam mengawasi peredaran produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun pemantauan di platform e-commerce.
Produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar diminta untuk segera ditarik dari peredaran, namun pengawasan ini juga memerlukan kesadaran konsumen untuk tetap waspada terhadap produk yang beredar di pasar.
"Masyarakat perlu berhati-hati terhadap klinik kecantikan dan produk skincare yang tidak terjamin kualitasnya. Jangan sampai usaha untuk mempercantik diri malah berujung pada masalah kesehatan," tegas Heru.
Dengan meningkatnya edukasi konsumen dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat menekan praktik ilegal di industri kecantikan abal-abal serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat muncul.