JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti turut menyoroti kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan usai melakukan operasi sedot lemak di klinik kecantikan 'WSJ' Beji, Depok, Jawa Barat. Diva Indonesia itu menasihati kaum perempuan, agar cermat dan hati-hati dalam memilih klinik kecantikan.
“Merawat diri untuk tampil cantik adalah hal yang penting, dan itu adalah hak seluruh perempuan. Hanya saja harus hati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan," ujar Kris Dayanti kepada wartawan, Selasa, 30 Juli.
Penyanyi senior yang akrab disapa KD itu pun menyampaikan duka mendalam bagi almarhum dan mendorong kasus yang diduga malpraktik itu agar diusut secara tuntas.
KD juga meminta pemerintah untuk memperketat regulasi dan persyaratan lisensi di tengah menjamurnya klinik-klinik kecantikan.
Menurutnya, setiap klinik harus memenuhi standar yang ketat sebelum diizinkan beroperasi.
"Selain perketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan. Sehingga konsumen merasa aman dan nyaman atas keselamatan diri mereka," jelasnya.
Selain itu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan.
Menurut KD, informasi ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.
"Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," tegas KD.
Lebih lanjut, Legislator PDIP dapil Malang, Jawa Timur itu juga meminta pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap klinik-klinik kecantikan.
Bukan hanya dalam kasus klinik di Depok, Jawa Barat, tapi seluruh klinik-klinik kecantikan maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan.
KD menilai, inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin. "Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," katanya.
Di sisi lain, KD mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya klinik abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan. Jika ingin melakukan treatment kecantikan, menurutnya, masyarakat harus betul-betul melakukan riset mendetail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan treatment kecantikan itu sendiri.
"Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik," pungkasnya.
BACA JUGA:
Terkait kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian Ella di klinik Depok tersebut, KD memastikan, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan siap mengawal kasusnya. Komisi IX DPR, kata KD, juga mendukung adanya penegakan hukum apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan pihak klinik.
“Kami harap Kementerian Kesehatan juga ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Ini demi keamanan semua pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi seluruh masyarakat,” tutup KD.