Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan klinik kecantikan di Indonesia, terutama klinik yang melakukan praktik sedot lemak.

Menurut Irma, pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan pelayanan klinik kecantikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak membahayakan pelanggan.

"Berita tentang bahaya sedot lemak sebetulnya sudah beredar di media sosial, efek sampingnya sangat banyak. Oleh karena itu seharusnya Kementerian Kesehatan betul-betul mengawasi klinik-klinik kecantikan dan klinik-klinik terkait praktik sedot lemak seperti ini," kata Irma dalam keterangan tertulis, disitat Antara.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi adanya kasus kematian selebgram asal Medan usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat.

Berikutnya Irma juga meminta Kemenkes tidak mudah memberikan izin praktik klinik kecantikan. Ia menilai selama ini tidak jarang praktik klinik kecantikan yang ada di masyarakat memakan korban.

"Selain alat kesehatannya harus jelas, SDM-nya juga wajib mendapatkan izin untuk melakukan hal tersebut. Jangan terlalu gampang dan memudahkan izin operasional klinik-klinik seperti ini, karena efek samping dari praktik-praktik estetika seperti ini berbahaya bagi kesehatan," ujar Irma Suryani.

Sebelumnya, permasalahan sedot lemak yang memakan korban itu juga disoroti oleh anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti. Perempuan yang akrab disapa KD itu meminta pemerintah memperketat pemberian izin pendirian dan pengoperasian klinik kecantikan di Indonesia.

"Selain perketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan," kata KD.

Menurut dia, langkah tersebut bernilai penting untuk dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumen atas keselamatan diri mereka.

KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Ia mengatakan informasi tersebut harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.

"Dengan begitu, dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," kata KD.