Bagikan:

DEPOK – Kepolisian memastikan tidak ada peluang damai antara pihak korban dengan pihak terduga pelaku dalam kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) akibat operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Senin, 22 Juli.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan menutup peluang untuk damai apabila ada tindakan pidana murni yang mengakibatkan korban tewas.

“Kalau tindak pidana murni kita akan menindaklanjuti, untuk memberikan efek jera dan mencegah agar tidak ada lagi tindakan seperti ini,” kata Arya kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin, 29 Juli.

Ia menyebut apabila ini bukan tindakan pidana murni, sehingga deliknya adalah aduan. Maka hal itu dapat dicabut.

“Ini bukan delik aduan, kalau delik aduan itu begitu yang mengadu mencabut laporan, ya, nggak masalah," ujarnya.

Untuk saat ini laporan yang dibuat adalah model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Terlebih hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan atas meninggalnya Ella Nanda.

“Model A, LPnya model A karena sampai sekarang (keluarga) korban belum melapor,” jelasnya.