BANDAR LAMPUNG - Meski telah terjadi kesepakatan damai antara orang tua korban dan pelaku, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandar Lampung tetap memproses hukum kasus anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah berusia 5 tahun hingga tewas.
Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Unit Lakalantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung tetap melanjutkan proses hukum tewasnya Muli Aisyah Inara akibat tertabrak mobil anggota DPRD Provinsi Lampung pada Selasa malam.
Polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus lakalantas tersebut meskipun kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dan orang tua korban telah mencabut laporan.
Proses hukum tewasnya korban akibat tertabrak mobil anggota DPRD Lampung tetap berlanjut karena penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut bersifat Laporan Polisi Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan, perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai aturan dan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara kasus lakalantas tersebut
"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," kata Kompol Ikhwan Syukri, Senin 7 Agustus.
Terkait adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku, Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi Model A.
"Terkait dengan perdamaian itu sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," ungkap Kompol Ikhwan Syukri.
Ikhwan Syukri menjelaskan, meski proses hukum tetap berlanjut, Namun, hingga saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum, mohon bersabar karena masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilengkapi," jelasnya.
Jika dalam proses penyidikan terbukti bersalah, Okta Rijaya anggota DPRD Lampung tersebut bakal dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, Muli Aisyah Inara bocah perempuan berusia 5 tahun tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat itu, anggota DPRD Lambung bernama Okta Rijaya (47 tahun) sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.
BACA JUGA:
Okta Rijaya diduga tidak fokus mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban karena tidak melihat korban sedang bermain masak-masakan di dekat warung orang tuanya.
Setelah tertabrak, tubuh korban sempat terseret sejauh 3 meter lalu terlindas mobil anggota DPRD Lampung tersebut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung namun nyawanya tidak tertolong.