Bagikan:

JAKARTA - Singapura memandatangani perjanjian kerja sama nuklir dengan Amerika Serikat (AS) hari ini, Rabu 31 Juli.

"Perjanjian 123" ini diteken di Singapura oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan dan Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken.

Mengutip Chanel News Asia, dengan adanya perjanjian ini Singapura memungkinkan untuk mempelajari lebih lanjut tentang teknologi dan keahlian energi nuklir AS.

Perjanjian tersebut juga menjabarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk kerja sama berdasarkan komitmen AS dan Singapura terhadap nonproliferasi nuklir dan sejalan dengan standar keselamatan dan keamanan internasional tertinggi.

Melalui perjanjian ini, kedua negara bermaksud untuk lebih memahami bagaimana teknologi energi nuklir canggih, termasuk reaktor modular kecil, dapat mendukung tujuan iklim sekaligus memenuhi kebutuhan energi.

Meskipun Singapura belum membuat keputusan apa pun terkait penggunaan energi nuklir, hal ini akan mendukung upaya Singapura untuk memahami dan mengevaluasi setiap opsi yang layak jika muncul, kata Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE).

Menurut kedua kementerian tersebut, Singapura sedang mempelajari semua cara potensial yang dapat dilakukan untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2050 sambil mempertahankan keamanan energi dan daya saing biaya.

"Setiap keputusan penggunaan akan memerlukan studi terperinci tentang keselamatan, keandalan, keterjangkauan, dan keberlanjutan lingkungan dari energi nuklir dalam konteks lokal kita," kata MTI dan MSE.

Adapun Blinken mengunjungi Singapura sebagai bagian dari kunjungan 11 hari ke Asia Tenggara sejak 30 Juli hingga 31 Juli.