NUNUKAN - Sebanyak 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sabah, Malaysia. Alasan deportasi yakni kegiatan PMI yang bertentangan dengan hukum.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan Arbain mengatakan, data yang diperoleh dari Konsulat RI Tawau, Sabah menyebutkan kasus terbanyak PMI adalah narkotika.
"Ada 62 orang yang tersangkut narkoba," singkat Arbain dilansir Antara, Senin, 12 April.
BACA JUGA:
Setelah kasus narkoba, kasus paling banyak adalah kriminal (34 kasus), ilegal atau tanpa paspor masuk ke Malaysia sebanyak 27 kasus dan overstay 9 kasus.
Mengenai TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba tetap akan dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Kata Arbain, ke-62 TKI ini dalam pengawasan ketat aparat kepolisian dan TNI agar tidak mengulangi perbuatannya selama dalam penampungan di Kabupaten Nunukan.
Setelah dikarantina, BP2MI Nunukan akan memulangkan ke daerah asal tetapi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan TKI deportasi ini negatif COVID-19.