Bebas dari Penjara karena Kasus Bawa Ekstasi ke Bali, 2 WN Malaysia Dideportasi
DOK Kemenkum HAM Bali

Bagikan:

BADUNG - Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA dideportasi dari Bali. Keduanya dideportasi usai bebas dari Lapas Kerobokan, Denpasar, karena kasus narkoba.

"Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP pendeportasian rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat, 1 Desember.

MEBJ datang ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Visa On Arrival (VOA). Kedatangan tersebut merupakan yang keempat kalinya, di mana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.

Pada kedatangan tanggal 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ditemukan 17 pil ekstasi saat pemeriksaan seluruh badan.

"MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia," imbuhnya.

Selanjutnya, MEBJ digelandang ke kantor polisi dan ditahan selama 2 bulan. Dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan.

Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran Pasal Pidana 113 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan," jelasnya.

Sementara, WNA berinisial AABA adalah warga Malaysia lainnya yang ikut terjerat kasus narkoba di Indonesia.

Awal mula kasusnya ketika AABA datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Oktober 2016 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga Negara Malaysia. Saat melakukan pengecekan barang melalui sinar X, pihak Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. 

Saat digeledah narkoba tersebut dalam bentuk pil ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta obat erimin five sebanyak 39,75 gram.

Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran Pasal 113 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 november 2023," ujarnya.

Dua dua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November.

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA dan keduanya dilakukan penangkalan masuk Indonesia.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujarnya.