JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli hadir dengan didampingi tim pengacaranya.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember.
Namun, kedatangan Firli di gedung Bareskrim Polri sama sekali tak terlihat. Kemugkinan, Ketua KPK nonaktif ini sengaja menghindari wartawan.
Firli memang kerap kali menghindar. Belum lama ini, dia bersembunyi di dalam mobil agar keberadaannya tak terdeteksi.
Kala itu, Firli yang rampung menjalani pemeriksaan langsung masuk ke dalam mobil untuk bersembunyi. Dia membaringkan tubuhnya dengan menurunkan sandaran kursi.
Bahkan, wajahnya ditutup dengan tas hitam. Namun, keberadaan tetap diketahui.
BACA JUGA:
Kembali ke proses pemeriksaan, kata Arief, rangkaian pengambilan keterangan terhadap Firli Bahuri sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," katanya.
Adapun, dalam kasus ini, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.