Hingga Siang Ini, Firli Bahuri Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan
FIRLI Bahuri di Bareskrim Polri/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hingga siang ini.

Firli Bahuri diketahui dijawalkan untuk memberi keterangan guna proses pelengkapan berkas perkara pada pukul 10.00 WIB.

"(Firli Bahuri) Belum hadir," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin, 26 Februari, sekitar pukul 11.33 WIB.

Diharapkan, Firli Bahuri bisa segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sehingga, penyidik bisa melengkapi kekurangan formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief.

 

Penyidik pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.