Bagikan:

JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan keberadaan bukti untuk menangani dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) diperlukan. Sebab, jika terbukti bukan tak mungkin kemenangan seseorang bisa didiskualifikasi.

Hal ini disampaikan Mahfud saat membuka sesi diskusi di akun X atau Twitter resminya, @mohmahfudmd. Awalnya ada seorang warganet yang bertanya kepadanya soal pihak yang mengajukan gugatan tapi tak disertai kecukupan bukti.

“Apakah ada konsekuensi di jalur hukum via MK, di mana mengajukan gugatan tapi sebenarnya nafsu besar tenaga kurang; bukti enggak mencukupi gitu pak,” tanya seorang warganet dengan akun @QiuQiu_Official.

Menanggapi ini, Mahfud bilang dirinya kerap menemukan hal serupa ketika masih menjadi Ketua MK dan menyidangkan gugatan pemilu. “Banyak yang begitu,” ujarnya mengawali cuitannya.

“‘Tenaga besar, nafsu kurang’ karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti,” sambung Mahfud.

Akibatnya, mereka kalah di persidangan sehingga tak bisa membuktikan terjadinya kecurangan tersebut. “Sehingga pemenang tetap menang,” ujar eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

 

Namun, di sisi lain banyak juga yang katanya mampu membuktikan adanya kecurangan di persidangan. Sehingga, vonis yang dijatuhkan mulai dari diskualifikasi hingga perintah pemilu ulang.

“Tapi banyak juga yang bisa membuktikan terjadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untuk wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism,” jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyebut ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024 yang diduga terjadi kecurangan. Selain lewat jalur politik dengan mengajukan hak angket di DPR RI bisa juga mengajukan gugatan ke MK.

Untuk hak angket, dia bilang, menjadi haknya peserta pemilu dari partai politik. Sementara dirinya yang bukan dari partai bisa bergerak menggugat kecurangan pemilu lewat MK.