Mahfud Bicara Pemilu Bisa Diulang, Singgung Sengketa Khofifah di 2008
Ganjar-Mahfud dan Slank. (Foto: Twitter(X)/@@ganjarpranowo)

Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menyebut proses Pemilihan Umum (Pemilu) bisa diulang bila dinyatakan terjadi kecurangan. Diulangnya tahap pemilihan pemimpin itu berdasarkan keputusan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Mahfud soal kemungkinan proses pemilu bisa diulang berawal ketika membahas mengenai anggapan pihak yang kalah dalam kontestasi pemilu selalu mengeklaim adanya kecurangan.

Menurutnya, potensi kecurangan menang terjadi. Bahkan sempat ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan ketika ia menjadi Hakim MK.

"MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, bisa pemilu ulang itu bisa," ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 17 Februari.

Mahfud kemudian menyinggung soal sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur. Kala itu, Khofifah Indar Parawansa yang mengajukan gugatan atas kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang," ungkapnya.

"Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang diskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," sambung Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga menyinggung soal penggunaan istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dikatakan, diksi itu mulai digunakan ketika adanya putusan sengketa pemilu Gubernur Jawa Timur pada 2008.

"Setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita. Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu," ucapnya.

"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," sambung Mahfud.