Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Komisi V DPR Lasarus di kasus suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemungkinan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingat Lasarus sudah pernah dalam kasus ini sebagai saksi pada Jumat, 28 Juli lalu. Penyidik juga saat ini sedang giat memanggil sejumlah anggota DPR RI Komisi V.

"Ya, nanti kan pasti didalami lebih lanjut dalam proses persidangan. Fakta-faktanya kemarin kan sudah dikembangkan, dua orang sudah ditahan kan," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Jumat, 1 Desember.

Ali menyebut kasus ini memang terbagi dalam beberapa klaster. Apalagi, pembangunan jalur kereta ini ada di sejumlah wilayah.

"Ini kan banyak klaster ya, ada Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi nanti akan terus dikembangkan," tegasnya.

Dia memastikan kasus ini bakal diusut tuntas. Kepastian ini, bahkan disebut Ali sudah dibuktikan dengan menahan dua tersangka baru yaitu Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

Dari keduanya, nantinya juga bakal dikembangkan ke mana duit suap tersebut mengalir. "Pada prinsipnya tentu kami tuntaskan," ujar Ali.

"Semua perkara yang ada di KPK sampai kemudian fakta-fakta di persidangan, kami pelajari, analisis dari pertimbangan hakimnya baru kemudian kami kembangkan fakta-fakta hukum itu," sambungnya.

Dalam kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).