JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
Ketiga orang ini adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan pemberian suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BTP Semarang.
"Tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP akan ditahan 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.
Asep menjelaskan Hardho merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun anggaran 2022-2023. Ia diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu, disebutkan pengaturan pemenangan proyek. Rinciannya adalah paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan itu, Hardho diduga menerima fee sebesar Rp321 juta dari Dion Renato. Dia juga diduga menerima fee senilai total Rp670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.
Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen. Anak usaha PT KAI itu mendapat jatah menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Lalu Edi juga menerima fee sekitar Rp285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub.
Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp800 juta dari Dion. Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Meski begitu, Dheky belum ditahan karena sedang sakit. Dia nantinya akan dipanggil untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.