Bagikan:

LAMPUNG SELATAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda Lampung Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena terlibat kasus perjudian, bahkan yang bersangkutan sempat mendekam di Rutan Sukadana.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda Haryo Sampurno saat dihubungi, membenarkan seorang WNA yang dideportasi.

"WNA yang dideportasi berinisial MZ (37) asal Negeri Sembilan, Malaysia. WNA itu pernah terlibat kasus perjudian dan mendekam di sel tahanan Rutan Sukadana, Lampung Timur," kata Haryo Sampurno dikutip ANTARA, Jumat 16 Juni.

WNA tersebut pernah mendekam di dalam penjara, namun telah dibebaskan.

"Di Rutan Sukadana yang bersangkutan telah dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023," katanya lagi.

Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda melakukan deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandarlampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," katanya pula.

Saat ini pihaknya bakal terus intens untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda, yakni di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.