PADANG - Sepuluh warga negara asing (WNA) dideportasi oleh pihak imigrasi dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar), karena melanggar aturan Keimigrasian sepanjang Januari hingga Agustus 2022.
"Dalam periode Januari hingga Agustus, kami telah menindak sepuluh WNA yang melanggar aturan yaitu izin tinggalnya telah habis, mereka semua dideportasi ke negara asal," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Novianto Sulastono di Padang dilansir ANTARA, Rabu, 7 September.
Kesepuluh WNA tersebut tujuh orang di antaranya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang, dan tiga lainnya di wilayah Kanim Agam.
Para WNA yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.
Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.
"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.
Dia mengingatkan agar WNA yang masuk ke Indonesia tidak melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.
"Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," kata dia.
BACA JUGA:
Novianto mengatakan dalam rangka pengawasan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.
Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.
Pihak Kemenkum HAM Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga.