Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, telah menolak masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 561 warga negara asing selama semester 1-2024 atau turun dibandingkan periode sama 2023 mencapai 566 orang.

“Alasan penolakan paling banyak itu karena tidak memiliki visa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Sabtu.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang.

Selanjutnya, masuk daftar cekal sebanyak 28 orang, terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang, kemudian masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang.

Adapun selama semester 1-2024 WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang atau naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sedangkan 10 negara asal WNA paling banyak yang tiba di Bali melalui jalur udara pada periode itu berdasarkan peringkat yakni Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman.

Sedangkan WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen.

Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sementara itu, untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA, kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.

Paling banyak WNA yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7) dan India (6).

Berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air.