Bagikan:

BADUNG - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 766 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito mengatakan, petugas Imigrasi pada TPI Bandara Ngurah Rai melakukan pengawasan terhadap keberangkatan maupun kedatangan orang yang melintas. 

"Tercatat sebanyak 766 WNA telah dilakukan penolakan kedatangan dan sebanyak 526 WNI dilakukan penundaan keberangkatan sepanjang tahun 

2022 ini," kata Sugito, Selasa, 3 Januari.

Penolakan ratusan WNA masuk ke Bali dengan berbagai alasan. Mulai tidak mempunyai visa hingga ada paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

"Itulah jumlah yang kami tolak selama 2022. Begitu pula dengan penundaan keberangkatan WNI dengan berbagai alasan dan tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan perjalanan luar negeri sebanyak 526 orang," ujarnya.