Bagikan:

SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang, Provinsi Aceh, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial R asal Malaysia karena over stay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang Hanton Hazali mengatakan, WNA asal Malaysia dideportasi karena telah tinggal di Kota Sabang melewati batas waktu yang ditentukan.

"Kita akan mendeportasi warga negara Malaysia ini pada Rabu 27 Juli 2022," kata Hanton di Kota Sabang, Antara, Senin, 25 Juli.

R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008. Artinya, kata dia, WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga harus dideportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya.

Sebelumnya, kata dia, Kantor Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar, kemudian melalukan penyelidikan lebih lanjut terhadap WNA tersebut.

"Imigrasi Sabang sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.

Kantor Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan konfirmasi data yang bersangkutan.

Hanton berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Sabang dan mewaspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di daerah ini.

Hingga saat ini, WNA di Kota Sabang dengan pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) berjumlah tiga orang, izin tinggal terbatas (ITAS) delapan orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 13 orang.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyelidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian," katanya.