Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan antisipasi terus dilakukan setelah ada informasi dugaan upaya intervensi di sidang Praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau informasi (dugaan intervensi, red) kita anggap sebagai langkah-langkah antisipasi karena kita ingin semua kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi, ya, harus kita berikan langkah antisipasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli.

Karyoto tak merinci lebih lanjut soal upaya intervensi itu. Dia hanya menyebut dugaan itu berasal dari informasi intelijen dan membuatnya langsung memantau persidagan yag berjalan.

"Informasi itu kan sifatnya masih intelijen ya, tidak bisa kita buka bagaimana bentuk informasinya," tegas dia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah menyiapkan barang bukti yang kuat untuk melawan Mardani di Praperadilan. Ratusan dokumen dari proses pembuktian dugaan suap izin usaha pertambangan dilampirkan.

Dalam dokumen itu, sambung Ali, juga terdapat keterangan dari para saksi. "Ditambah dengan bukti elektronik yang kami miliki," ujarnya.

"Sehingga hari ini kami tadi telah dibuktikan, termasuk dua ahli keuangan maupun ahli pidana juga kami hadirkan untuk menguatkan jawaban dari tim biro hukum KPK," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada pihak yang akan mengintervensi proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akibatnya, sidang dipantau langsung oleh tim penyidik.

Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.