KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming Terus Berjalan Meski Ada Praperadilan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan terus berjalan. Proses penyidikan tak akan disetop meski praperadilan diajukan.

"Perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juli.

Ali menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formil dalam dugaan tersebut, seperti sah atau tidaknya penangkapan maupun penetapan tersangka. Sementara substansi pokok dugaan yang tengah berjalan tak akan dibahas dalam sidang praperadilan itu.

Ali mengatakan, penyidik KPK sudah profesional dalam menjalankan tugasnya. Semua proses berjalan sudah sesuai aturan.

"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," tegasnya.

"KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Adapun penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.