PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming, KPK: Hakim Objektif dan Independen
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Hakim dinilai tepat dalam bersikap.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.

KPK sejak awal yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Sebab, proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan putusan praperadilan ini, Ali mengatakan, penyidik akan tancap gas melakukan pemanggilan saksi. Pengumpulan bukti bakal terus dilakukan.

"Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujarnya.

Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Namun, gugatan praperadilan ini ditolak hakim tunggal. KPK dinilai sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.