Bagikan:

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 22 Juli dipantau langsung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga ada pihak yang akan mengintervensi proses yang berjalan.

"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.

Ali tak memerinci bentuk intervensi yang diendus penyidik. Namun, KPk meyakini hakim bakal independen dan profesional menjalankan tugasnya.

"Kami yakin hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," ungkapnya.

KPK menegaskan tak akan segan menindak pihak yang melakukan intervensi sidang praperadilan yang berjalan. "Jangan coba-coba mempengaruhi," tegas Ali.

Dia mengatakan upaya intervensi semacam ini justru mencederai peradilan dan penegakan hukum. Apalagi, KPK telah menetapkan tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tegaskan kembali, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang kami terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.