Bagikan:

JAKARTA - Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijawab kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Dia minta proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta dihormati.

"Alangkah baik dan bijaknya, jika semua pihak, kami dan KPK, menghormati prosses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.

Proses penyidikan, sambung Denny, baiknya menunggu praperadilan diputus agar tak terjadi saling tumpang tindih. Lagipula, proses persidangan hanya memerlukan waktu tujuh hari.

“Apalagi proses ini sesuai hukum acara hanya berlangsung 7 hari, dan akan ada putusan pada hari rabu, sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Kami dan KPK,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Mardani sudah mengirim surat ke KPK minta pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan usai putusan diketuk. "Mari sama-sama menghormati proses praperadilan," tegas Denny.

Mardani sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Hanya saja, dia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua. Mardani diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.