JAKARTA - Praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mardani mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli.
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Penyebabnya, KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penetapan tersangka.
Tak hanya itu, hakim juga menganggap praperadilan yang diajukan Mardani menyentuh ranah pokok dugaan korupsi. Dengan putusan ini, maka Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap menjadi tersangka.
"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.
Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dia disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mardani juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.