JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani H. Maming. Pengusutan dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang dilakukan dipastikan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 55/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari permohonan tim hukum KPK yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu, 20 Juli.
KPK memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengusutan dugaan korupsi ini diawali dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
"Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh Penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK, penyelidik melakukan ekspose/gelar perkara di hadapan pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangkanya."
"Proses demikian merupakan suatu rangkaian proses hukum acara pidana yang berfungsi untuk menegakan hukum pidana materiil khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK."
Dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK juga memastikan pihaknya memiliki bukti cukup tentang adanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Mardani.
"Termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan Pemohon (MM) sebagai tersangka."
Dengan berbagai kondisi ini, majelis hakim diminta menyatakan penetapan Mardani sebagai tersangka adalah sah dan punya kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan Termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat."
"Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan Termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat."
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.
Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.