BANDA ACEH - Tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis ditahan pihak Imigrasi Kelas 3 Non TPI Aceh Tengah, Aceh, pada Minggu 13 Oktober setelah kedapatan ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati Gayo Lues, beberapa waktu lalu.
Ketiganya akan dipulangkan (dideportasi) oleh pihak Imigrasi Aceh Tengah. Izin tinggal salah satu warga negara Prancis itu di Indonesia bahkan telah habis.
Ketiga WNA asal Prancis tersebut berinisial YB (33), MB (35), dan BAJP (75). Mereka mengaku datang ke Kabupaten Gayo Lues sebagai pembeli atau buyer minyak nilam.
Seusai diperiksa oleh pihak Imigrasi ketiganya akan dideportasi, karena telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta melakukan kegiatan politik lokal tanpa izin. Izin tinggal YB bahkan telah habis masa berlakunya selama 10 hari.
BACA JUGA:
Ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan dan pencekalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf A dan F Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Aceh Tengah, Hamdani, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban di wilayahnya untuk memastikan bahwa orang asing memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Kantor Imigrasi Aceh Tengah meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.