Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah meminta perusahaan media sosial milik Elon Musk, X untuk memiliki perwakilan di Indonesia. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah telah menghubungi perusahaan yang dahulu bernama Twitter tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengaku telah berkomunikasi dengan pihak X. Ia pun kini hanya menunggu respons dari perusahaan tersebut.

"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja," kata Nezar dikutip dari Antara, Minggu 13 Oktober

Berkomunikasi via surat, Nezar mengaku isi surat itu meminta X agar memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini karena X merupakan satu-satunya platform digital yang ada di Indonesia, tetapi tak ada perwakilan kantor resmi di Tanah Air.

Nezar mengaku langkah ini dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi platform lain, yang memiliki kantor di Indonesia dan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, X harus memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia untuk memenuhi kriteria berusaha di Tanah Air.

Budi mengaku terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Kalau platform yang lain, seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Apabila X tidak mau merespons dan memenuhi persyaratan untuk memiliki kantor  resmi di Indonesia, maka bisa saja aplikasi itu diblokir atau aksesnya diputus, sehingga tidak bisa beroperasi di Tanah Air.