Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah mengantongi nama-nama penyelenggara internet service provider (ISP) yang kini masih memfasilitasi promosi judi online.

Budi mengultimatum para provider jaringan internet ini untuk segera memberantas judi online. Jika tidak, Kemenkominfo tak segan untuk mencabut izin usahanya di Indonesia.

"Kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja nanti kita tutup. Tunggu saja dan nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," kata Budi Arie dalam konferensi pers virtual, Jumat, 24 Mei.

Budi Arie menegaskan, pemerintah telah meminta penyelenggara ISP untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke dalam domain name system (DNS) TRUST+Positif Kominfo.

Sayangnya, dari total 1.011 perusahaan, baru 35 persen penyelenggara ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis.

"Dari pengujian laporan pada periode tahun 2023 sampai 2024, diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif, termasuk konten judi online dan pornografi," jelas Budi Arie.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa pertama, surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP," tambahnya.

Selain itu, Budi Arie juga memberi peringatan kepada pengelola platform digital untuk ikut memberantas judi online di Indonesia.

Budi Arie mengultimatum Google, Meta (Facebook dan WhatsApp), X, Telegram, hingga TikTok untuk bersikap kooperatif dengan menghapus konten promosi judi online di platformnya. Jika tidak, mereka harus membayar sanksi denda dengan nominal fantastis.

"Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," imbuhnya.