Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menerbitkan surat instruksi Menkominfo nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online atau Judi Slot, dalam rangka menjaga ruang digital yang aman dan positif. 

Surat instruksi ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, serta seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Selain itu, instruksi ini juga diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam surat instruksi yang diterbitkan pada 14 September ini Menkominfo memberikan instruksi khusus kepada Dirjen Aptika Samuel Abrijani Pangerapan,  untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online atau slot di seluruh platform digital dan media sosial dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan. 

Sammy juga diharapkan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.

Selanjutnya, Sammy juga diminta untuk melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas berbagai macam konten judi online atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah, dan terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online atau judi slot, dalam kurun waktu yang sama. 

Menkominfo juga meminta Dirjen Aptika untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online atau judi slot, dan melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia. 

Tidak lupa, Sammy ditugaskan untuk menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan.

Dalam rangka melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam instruksi itu, Menkominfo meminta Dirjen Aptika untuk melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Terakhir, untuk seluruh pejabat tinggi san satuan kerja di Kementerian Kominfo, Budi memerintah mereka untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online, tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.