JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindaklanjuti 683 situ pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten bermuatan perjudian.
Berdasarkan temuannya sejak 1 Januari hingga 13 Februari, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setidaknya ada 461 situs berdomain go.id dan 222 situs berdomain ac.id yang menjadi target peretasan.
“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya, dikutip dari laman Kominfo.
Menurut Semuel, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tuturnya.
BACA JUGA:
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
Saat ini, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Menurut Sammy, penyebab situs pemerintah disusupi konten perjudian adalah karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, serta banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.