Tren Pinjol  di Indonesia Meningkat, INDEF: Internet Membuatnya Lebih Mudah Diakses
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Saat ini, tren pinjaman online menjadi isu yang sedang diperhatikan oleh pemerintah di Indonesia. Karena, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal. 

Menurut Nailul Huda, Peneliti Center of Digital Economy and SME, INDEF, pinjaman online tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71 persen pada Desember 2022, akibat dari lonjakan belanja online pasca pandemi, terutama di kalangan pemuda yang cenderung konsumtif. 

"Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara untuk usia 20-34 tahun adalah Rp2,5 juta, padahal pendapatan rata-rata pemuda hanya Rp2 juta per bulan," jelas Nailul dalam sebuah pernyataan yang diterima. 

Ada banyak faktor yang menyebabkan lonjakan tren pinjol, khususnya di Indonesia, yakni kebutuhan mendesak, kebiasaan pengeluaran yang berlebihan, tekanan ekonomi, pembiayaan pendidikan, gaya hidup, dan tingkat literasi pinjaman yang rendah. 

Selain itu, faktor lain yang memicu peningkatan prevalensi pinjaman online di kalangan dewasa muda Indonesia adalah perubahan perilaku dari generasi sebelumnya ke generasi muda saat ini. 

Kemajuan teknologi juga memainkan peranan penting dalam membentuk praktik keuangan dari berbagai generasi. Secara historis, generasi yang lebih tua cenderung menghindari utang. Sebaliknya, generasi yang lebih muda seperti Generasi X dan Z lebih terbuka untuk berutang demi memenuhi hasrat gaya hidup. 

"Masalah ini semakin memprihatinkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang mereka dari pinjaman online. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal," ujarnya. 

Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo dan POLRI juga telah mengembangkan serangkaian inisiatif dan taktik, mulai dari program pendidikan online dan offline, hingga pemblokiran rekening. 

"Menurut APJII (2023), sebanyak 97,1 persen penduduk usia 19-34 tahun sudah terhubung dengan internet. Ketersediaan pinjaman online ilegal yang terintegrasi dengan internet membuat aksesnya semakin mudah bagi pemuda," ujar Izzudin Al Farras Adha, Peneliti Center of Digital Economy and SME INDEF menambahkan.

Menurutnya, tidak hanya tugas pemerintah saja, melainkan semua lapisan masyarakat juga harus turut bekerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta untuk mengatasi masalah pinjol ilegal ini.