Bagikan:

JAKARTA - Pinjaman online atau Pinjol saat ini menjadi menjadi salah satu kontributor besar terhadap perekonomian tanah air, dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan.

Di tengah maraknya tren pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela. 

Pasalnya, selama bulan April-Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap adanya 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin.

Melihat tren tersebut, laporan survei Populix bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption" yang dilakukan terhadap 1.017 responden, mengungkapkan beberapa aplikasi pinjol yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Laporan survei menunjukkan bahwa 66 persen responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali, dengan mayoritas (70 persen) hanya bergantung pada satu aplikasi saja. 

Adapun Akulaku (46 persen), Kredivo (43 persen), EasyCash (18 persen), dan AdaKami (18 persen) menjadi empat besar aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. 

Sedangkan di posisi kelima ada aplikasi SPinjam dengan 13% persen responden Populix mengaku bahwa mereka paling sering menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.

Lebih lanjut, Populix juga menyertakan beberapa alasan yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan. 

Di antaranya adalah kecepatan pencairan dana (77 persen), memiliki izin dari OJK (72 persen), proses registrasi yang mudah (52 persen), serta memiliki bunga rendah (50 persen). 

Preferensi ini menekankan bagaimana pentingnya aplikasi penyedia pinjol untuk mengutamakan aksesibilitas, kecepatan, dan mendapatkan izin pemerintah.