Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut perusahan fintech di kawasan Kelapa Gading menggunakan lima aplikasi pinjaman online (pinjol). Seluruh aplikasi tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

"Ada pun aplikasi yang digunakan itu ada sekitar 5 aplikasi yang ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Namun, Yusri belum mau membuka secara gamblang soal nama aplikasi pinjol ilegal itu. Dia beralasan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman.

Hasil pendalaman sementara, PT AIC itu masih menggunakan modus yang sama dalam mencari debitur. Mereka menawarkan seolah-olah bunga rendah tapi semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Kemudian, cara menangih pun masih sama dengan pinjol lainnya. Mereka menyebar foto porno yang seolah-olah merupakan debitur.

"Ada gambar porno yang di crop, dengan gambar porno yang lain. Itu modus operandinya," kata Yusri.

Dalam penggerebekan, Senin, 18 Oktober malam di Kelapa Gading, polisi mengamankan 4 orang karyawan. 

Saat ini polisi sedang memburu pimpinan perusahaan itu. Sebab, dia sebagai pihak yang bertanggungjawab. Ada pun pelanggan perusahaan pinjaman daring tersebut diperkirakan mencapai 8.000 orang.