Bagikan:

JAKARTA - Data terbaru Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa Kominfo telah menangani 805.923 konten judi online sepanjang 17 Juli - 30 Desember 2023. 

“Pencapaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rilis resminya. 

Adapun detail jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, pada bulan Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, dan bulan September 2023 sebanyak 96.371 konten. 

Lebih lanjut, data Ditjen. Aptika itu juga mengungkapkan bahwa, bulan Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi Kominfo dalam menangani konten judi online, yakni sebanyak 293.665 konten. 

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode bulan November sebanyak 160.503 konten, serta periode Desember sebanyak 168.895 konten.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tegas Budi. 

Jika dilihat berdasarkan platform, Kominfo berhasil memutus akses konten judi online yang muncul berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing

Rinciannya adalah, 596.348 konten situs dan IP, 173.134 di platform Meta, 29.257 melalui akun platform file sharing, 5.993 di platform Google dan Youtube, 367 di platform X, 170 di platform Telegram, 15 di platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menkominfo minta untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online. Sedangkan untuk penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler, Budi minta untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Bahkan, Menteri Budi Arie juga memberikan teguran keras untuk Meta dalam men-takedown atau menangani konten judi online yang masih bermunculan di platform tersebut.