JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengidentifikasi dan menutup rekening-rekening bank yang terafiliasi dengan pelaku maupun penyelenggara judi online.
Langkah itu disebut Budi sebagai salah satu "jurus" berkelanjutan yang disiapkannya dalam memberantas praktik judi online sejak awal menjabat sebagai Menkominfo.
"Kita blokir aja rekeningnya di bank. Kalau udah gitu, mau transaksi pakai apa dia yang judi online? Nanti kita kerja sama dengan BI dan OJK," kata Budi dikutip ANTARA, Rabu, 23 Agustus.
Kemenkominfo dalam dua bulan terakhir secara aktif menggencarkan pemutusan akses-akses terhadap situs web dan aplikasi judi online.
Dari Agustus 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 846.047 akses terhadap situs-situs web dan aplikasi judi online.
Agar semakin efektif memberantas praktik judi online, Budi mengaku koordinasi antar kementerian dan lembaga dan juga industri telah dilancarkan mulai dari tindakan pencegahan hingga penindakan terhadap masyarakat yang terafiliasi judi online.
Terbaru ialah penindakan seperti yang dilakukan POLRI, pada Selasa (22/8) Polresta Bogor menangkap selebgram berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online kepada banyak pengikutnya di media sosial.
BACA JUGA:
Budi mengharapkan masyarakat Indonesia bisa ikut ambil peran aktif untuk memberantas praktik judi online agar aktivitas yang merugikan negara itu bisa segera dituntaskan.
"Sekarang kan kita gerak cepat, begitu tahu (ada judi online) kita sapu-sapu langsung, kita takedown. Masyarakat juga harus aktif lapor kalau nemu yang begini (judi online)," kata Budi.
Pelaporan situs web maupun aplikasi judi online bisa dilakukan semua masyarakat Indonesia melalui situs web aduankonten.id, mengirim surel ke [email protected], serta ke nomor WhatsApp 08119224545.