JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memblokir 10.000 rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online, berkat bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa data tersebut didapatkan atas informasi dari Komdigi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh mereka.
“Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid pada Kamis, 14 November.
Mahendra menjelaskan bahwa setelah pemblokiran, OJK bekerja sama dengan pihak perbankan yang terkait untuk mendalami aktivitas transaksi ilegal tersebut.
BACA JUGA:
Menurut Mahendra, pihak bank diminta untuk melakukan assessment menyeluruh terkait rekening yang digunakan untuk transaksi judi online dan juga rekening lain dari pemilik yang sama.
“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10 ribu itu. Jadi itu adalah jumlah awal dalam perkembangannya,” tambah Mahendra.
Berdasarkan catatan VOI, per awal November 2024, OJK telah memblokir setidaknya 8.000 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening pada Agustus 2024.