Bagikan:

JAKARTA - Praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi tercermin dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkapkan telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Selain itu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 trilun pada kuartal I 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya telah meminta kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi praktik tersebut.

"Selain itu, mengembangkan dan melengkapi infrastruktur teknologi informasi untuk mendeteksi kegiatan dimaksud," ujarnya dalam lembar tertulis RDK OJK, dikutip Kamis, 13 Juni.

Agusman menambahkan pihaknya juga meminta agar penyelenggara untuk melaporkan aktivitas termasuk transaksi yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi dan terus meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa langkah blokir rekening ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, Mahendra menyampaikan terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan langkah tersebut juga termasuk untuk mendukung satuan tugas judi online yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo, dengan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," jelas Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Mei 2024, Senin, 10 Juni.

Mahendra menyampaikan serta berelasi dengan perbankan dengan meminta bank juga bekerja secara aktif melakukan customer identification file.

"OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," tuturnya.

Dari seluruh identifikasi dan pemblokiran akun, selanjutnya OJK akan memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Mahendra menyampaikan upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.