Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta dukungan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan imbas perkumpulan nelayan yang mangkir dari panggilan KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa perkumpulan nelayan yang membangun pagar laut. Dia bilang, pihaknya sudah memanggil mereka, namun hingga saat ini belum ada respons.

"Itu (perkumpulan nelayan) sedang kami panggil terus, sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pung Nugroho Saksono) tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian juga untuk membantu melakukan penyelidikan," ujar Trenggono seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram resminya @swtrenggono, Senin, 20 Januari.

Meski begitu, Trenggono memastikan bahwa pihaknya telah menangani pagar laut dengan cara menyegelnya. Untuk saat ini, lanjut dia, misteri pagar laut sedang dalam penyidikan dan penyelidikan.

Apalagi, kata Trenggono, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seluruh kegiatan bangunan di laut harus mengantongi izin ruang laut. Artinya, jika itu tidak dilakukan, KKP akan menghentikannya dan diproses secara administratif.

Trenggono juga menyebut pagar laut memiliki dampak tersendiri secara ekologi. Dia menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup tengah mengkaji fenomena ini. "Tapi yang paling penting adalah siapa yang melakukan itu dan untuk kepentingan apa," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 18 Januari, sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap yang sudah mencapai sepanjang dua kilometer.

Adapun KKP menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid, Kamis, 9 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di atas pagar laut tersebut dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.

"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kasus pemagaran laut itu.

"Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan kepada Direktur Jenderal PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," kata Doni dalam keterangan resminya.

Doni menilai, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin. Sebab, dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

"Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di internasional. Karena tidak sesuai dengan praktik United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut," ucapnya.

Diketahui, pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang ini mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan. Hal ini pun membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.