Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online.

Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa langkah blokir rekening ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, Mahendra menyampaikan terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan langkah tersebut juga termasuk untuk mendukung satuan tugas judi online yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo, dengan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," jelas Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Mei 2024, Senin, 10 Juni.

Mahendra menyampaikan serta berelasi dengan perbankan dengan meminta bank juga bekerja secara aktif melakukan customer identification file.

"OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," tuturnya

Dari seluruh indentifikasi dan pemblokiran akun, selanjutnya OJK akan memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Mahendra menyampaikan upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.