Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait soal hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan perusahaan pembiayaan yang dilakukan Cabut Izin Usaha (CIU).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan OJK sedang dalam proses penyempurnaan regulasi terkait hal tersebut.

"Terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk POJK, sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK," ujar Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Juni.

Aman menambahkan OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan ini, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

Sementara itu, Aman menyampaikan atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS.

Aman menyampaikan OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

Selain itu, OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud," jelasnya.

Lebih lanjut, Aman menyampaikan OJK juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya.

"Untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan," ujarnya.