JAKARTA - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai sebesar Rp55 miliar atau setara dengan dividend payout ratio sebesar 31 persen dari laba bersih perseroan di 2023 sebesar Rp 177.9 miliar.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPS) Amar Bank yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Presiden Direktur Amar Bank, Vishal Tulsian mengatakan, perseroan akan membagikan dividen yang berjumlah Rp3,03 per lembar saham kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai.
Pembayaran dividen tunai diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan yang berhak atas dividen tunai, dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dilakukan paling lambat pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Sebagai pionir perbankan digital, kami bangga bahwa Amar Bank menjadi bank digital pertama yang membagikan dividen di tahun 2024," ujar Vishal, Rabu 5Juni.
Menurut Vishal, pembagian dividen ini juga sebagai bentuk komitmen kepada para investor dan shareholders, atas keyakinan Amar Bank untuk terus tumbuh ke depannya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, berikut jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2023 yang telah dipublikasikan melalui website perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.:
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 6 Juni 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 7 Juni 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai: 10 Juni 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai: 11 Juni 2024
Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen Tunai: 10 Juni 2024
Pembagian Dividen Tunai: 28 Juni 2024
Perseroan berhasil terus menyalurkan kredit dengan total Rp 2,74 triliun di sepanjang kuartal pertama 2024, dengan 52 persen dari pinjaman tersebut ditujukan kepada UMKM.
Kinerja tersebut mencerminkan segmen bisnis Amar Bank yang semakin luas, terlebih rata-rata pinjaman industri fintech lending ke sektor produktif baru mengambil porsi 33,61 persen dari total pembiayaan fintech lending pada Maret 2024 berdasarkan data OJK.