Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat kerja samanya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam memerangi seluruh aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk judi online. 

Melalui perkuatan kolaborasi ini, situs pengaduan dari Komdigi yakni cekrekening.id akan terintegrasi dengan anti scam center dari OJK, yang bertujuan untuk mengawasi setiap transaksi ilegal di Indonesia. 

“Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi persnya pada Kamis, 14 November. 

Dengan demikian, Meutya juga menegaskan bahwa nantinya setiap transaksi di rekening masyarakat Indonesia akan terpantau. JIka ditemukan kejahatan ilegal seperti judi online, maka rekening tersebut akan diblokir. 

“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, tentu yang besar-besar juga akan terpantau rekeningnya, dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita block,” tegas Meutya. 

Nantinya, jika Komdigi menemukan adanya transaksi ilegal di suatu rekening, mereka akan langsung mengirimkan data-data rekening tersebut beserta pemiliknya ke OJK. 

Dari sana, OJK akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemblokiran atau pembekuan rekening. 

“Namun dalam perkembangannya  tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya, untuk melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan, Mahendra Siregar di kesempatan yang sama. 

Meutya menekankan bahwa langkah ini merupakan penegaskan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Komdigi kepada masyarakat, untuk tidak bermain-main dengan judi online.