JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka di kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Upaya paksa ini berlaku selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus.
Alexander menyebut tiga tersangka ini yang ditahan adalah Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Sementara tiga lainnya masih belum ditahan, salah satunya eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo.
“Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ujarnya.
Ke depan, KPK memastikan akan menahan Kuncoro dan dua tersangka lainnya. Namun, prosesnya akan dilakukan setelah bukti yang menjerat mereka cukup.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK pernah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya yakni Kantor Kementerian Sosial (Kemensos).
Ada sejumlah dokumen yang diambil penyidik. Meski tak dirinci namun temuan ini diyakini menguatkan perbuatan para tersangka.
Adapun kasus ini diduga terjadi pada 2020-2021. KPK menyebut kasus ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.