Eks Dirut PT TransJakarta Kuncoro Wibowo Bantah Nikmati Duit Korupsi Bansos, Ini Kata KPK
Eks Dirut PT Bandha Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo di Gedung KPK, Kamis 7 September (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) bakal terus ditelusuri. Bantahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang juga eks Dirut PT TransJakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo menikmati uang haram tak begitu saja dipercaya.

“Kita akan terus menelusuri semua yang terkait dengan perkara ini tentunya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 19 September.

Asep menjelaskan pasal dalam kasus korupsi bansos beras ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berujung pada kerugian negara. Sehingga, Kuncoro bisa saja memperkaya orang lain maupun perusahaan kalaupun dia merasa tak menerima uang.

“Kalau konsepnya di Pasal 2, Pasal 3 itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Kalaupun tidak menerima menguntungkan diri sendiri, ada yang diuntungkan,” tegasnya.

Sebelum ditahan, Kuncoro sempat mengklaim tak menerima uang dari pengadaan bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH). Ia juga meyakini tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Enggak lah. bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima, red). Demi Allah enggak ada sepeserpun enggak ada," kata Kuncoro kepada wartawan Kuncoro usai diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.

Meski begitu, Kuncoro tetap resmi berompi oranye. Dia sudah ditahan bersama lima orang lainnya di Rutan KPK.

Kelima orang tersebut adalah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Perbuatan Kuncoro dan tersangka lain diduga membuat negara rugi hingga Rp127,5 miliar.