JAKARTA - Artis Jessica Iskandar rupanya harus merelakan mengikhlaskan kerugian akibat penipuan Rp10 miliar yang dialami. Pasalnya Jessica Iskandar tak bisa berharap banyak lantaran kasusnya lamban ditangani polisi.
Mengunggah foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jessica Iskandar lewat akun Instagram @inijedar juga menyematkan tagar#percumalaporpolisi yang kerap didengungkan di linimasa media sosial ‘menggugat’ ketidakprofesionalan Polri menangani perkara.
Artis yang juga pernah malang melintang di FTV ini mengaku ikhlas kasusnya mandek tanpa ada kejelasan pengusutan. Jessica meminta Kapolri memastikan jajarannya profesional menangani kasus kejahatan yang diadukan masyarakat.
“Karena kinerja kepolisian saya rasa lamban dalam menangani kasus penipuan 10 milyar yang saya alami dan terkesan tidak ada harapan untuk segera menangkap tersangkanya meskipun sdh DPO, Saya belajar ikhlas pak Kapolri, saya mendapat pelajaran mungkin menipu orang lebih mudah lalu kabur, yang penting tipunya bisa banyak berM-M jadi bisa bebas terus dan kabur😆🤣 semoga kedepannya tidak ada korban seperti saya lagi pak🙏🏻,” kata Jedar lewat akun Instagram miliknya dikutip, Rabu, 23 Agustus.
Progres Kasus Penipuan Jessica Iskandar
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut Christoper Steffanus Budianto alias Steven berada di luar negeri. Steven merupakan tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.
"Indikasi (keberadaan, red) Singapura atau Malaysia," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu, 14 Juni.
Dugaan keberadaan Christoper Steffanus Budianto alias Steven itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Saat ini, tim Polda Metro Jaya masih mengumpulkan informasi guna memastikan keberadaan tersangka.
"Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana," sebutnya.
Christoper Steffanus Budianto alias Steven sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Christoper Steffanus Budianto alias Steven disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.