JAKARTA - Interpol disebut telah menerbitkan red notice atas nama Christopher Sfefanus Budianto alias CSB. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan modus sewa mobil dengan korban artis, Jessica Iskandar.
"Red notice terhadap tersangka CSB penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus.
Penerbitan red notice untuk Christopher Sfefanus Budianto alias CSB dikarenakan keberadaannya diyakini di luar negeri.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, penyidik melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terus berkomunikasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari buronan kasus dugaan penipuan tersebut.
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan Tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga akan berkoodinasi dengan Jessica Iskandar sekalu korban. Semua perkembangan penyidikan akan disampaikan.
"Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar, setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini," kata Trunoyudo.
Adapun, Christoper Steffanus Budianto alias Steven diyakni berada di Singapura atau Malaysia. Steven merupakan tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.
"Indikasi (keberadaan, red) Singapura atau Malaysia," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Dalam kasus ini, Christoper Steffanus Budianto alias Steven disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:
Jessica Iskandar lewat akun Instagram @inijedar sempat mencurahkan isi hatinya. Ia merelakan mengikhlaskan kerugian akibat penipuan Rp10 miliar yang dialami. Pasalnya Jessica Iskandar tak bisa berharap banyak lantaran kasusnya lamban ditangani polisi.
Bahkan, wanita yang kerap disapa Jedar ini juga menyematkan tagar#percumalaporpolisi yang kerap didengungkan di linimasa media sosial ‘menggugat’ ketidakprofesionalan Polri menangani perkara.
“Karena kinerja kepolisian saya rasa lamban dalam menangani kasus penipuan 10 milyar yang saya alami dan terkesan tidak ada harapan untuk segera menangkap tersangkanya meskipun sdh DPO, Saya belajar ikhlas pak Kapolri, saya mendapat pelajaran mungkin menipu orang lebih mudah lalu kabur, yang penting tipunya bisa banyak berM-M jadi bisa bebas terus dan kabur😆🤣 semoga kedepannya tidak ada korban seperti saya lagi pak🙏🏻,” kata Jedar lewat akun Instagram miliknya.