Bagikan:

JAKARTA - Jumlah kendaraan menjadi sorotan di balik permasalahan polusi udara di Jakarta. Polda Metro Jaya mencatat ada 23 juta kendaraan baik roda dua maupun empat pada 2023.

"Kalo dari Data Samsat di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta ya, yang terdata," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Jumlah itu disebut meningkat dari sebelumnya. Bahkan, angka kepemilikan kendaraan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Ya kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," sebutnya.

Peningkatan ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu faktornya. Sebab, secara otomatis hal itu berdampak pada tingginya daya beli.

"Tergantung dari ekonomi di negara kita. Kalau semakin baik masyarakat daya belinya tinggi itu menentukan," kata Doni.

Jumlah kendaraan dianggap berkaitan dengan polusi udara yang terjadi di Jakarta. Sebab, emisi gas buang kendaraan kemungkinan menjadi salah satu penyebabnya.

Karena itu, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emsi gas kendaraan. Mereka yang tak lolos akan disanksi.

Uji coba penindakan dengan tilang kendaraan tak lulus uji emisi pun digelar pada 26 Agustus. Pengendara yang melanggar bakal disanksi denda paling besar Rp500 ribu.

"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Dalam mekanisme penindakan, kepolisian yang akan mengambil peran. Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebut menjadi dasar penindakan.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dilibatkan. Mereka yang akan menguji emisi gas buang kendaraan.