Polri Soal Tagar #NoViralNoJustice: Viral atau Tidak Viral, Kewajiban Polri Respons Laporan Masyarakat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah)/FOTO DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut tagar #NoViralNoJustice layaknya fenomena gunung es. Sebab kasus yang tak muncul di media sosial jumlahnya jauh lebih banyak.

"Fenomena yang sekarang situasinya setiap persoalan lebih banyak diviralkan. Tentu kalau kita melihat kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian jumlahnya sangat begitu banyak. Yang viral itu seperti fenomena gunung es, tapi di bawahnya sangat banyak sekali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Selama ini, Polri jajaran disebut Ramadhan secara profesional sudah menangani semua pengaduan. Meski, kasus itu tak viral di media sosial.

"Artinya baik viral maupun tidak viral kewajiban Polri merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Ramadhan.

Namun Ramadhan mengatakan kemunculan tagar-tagar itu di media sosial bisa menjadi kritik bagi Polri. Dengan begitu, seluruh jajaran dapat memperbaiki kinerja terkait penanganan aduan masyarakat.

"Jadi kami sampaikan bahwa Tagar tagar tersebut mulai dari tagar #PercumaLaporPolisi dan tagar #NoViralNoJustice kita respons dengan positif ya tentu kita lebih mengevaluasi internal dan kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya melakukan evaluasi guna menghilangkan stigma di masyarakat dengan munculnya fenomena di media sosial (medsos) yang kerap mengangkat pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.

Sigit menyoroti sejumlah fenomena di medsos dengan munculnya tanda pagar (tagar/#) #PercumaLaporPolisi, kemudian tagar #1Hari1Oknum, dan terbaru #NoViralNoJustice.

"Ini waktunya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik. Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua," kata Sigit saat memberikan arahan dalam "Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri" di Yogyakarta.

Terkait tagar #NoViralNoJustice, Sigit menyebutkan masyarakat membuat perbandingan dengan kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan laporan dalam kondisi biasa.

Masyarakat, lanjut Sigit, melihat bahwa kasus yang diviralkan cenderung selesai dengan cepat. Bahkan memunculkan tagar #ViralForJustice.

"Fenomena ini harus dievaluasi, kenapa terjadi. Kemudian sudah melekat di masyarakat harus viral, kalau tidak viral prosesnya tidak akan berjalan dengan baik," kata Sigit.