Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons kemunculan tagar 'Percuma Lapor Polisi' hingga 'No Viral No Justice' di media sosial. Persepsi tersebut muncul akibat kekesalan publik terhadap Korps Bhayangkara lantaran tidak melayani laporan masyarakat.

"Kapolrinya sih memang patut diapresiasi dalam mewujudkan program kerjanya menuju Polri yang presisi," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

"Kami yang di Komisi III menilai bahwa keterbukaan dan terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kapolri itu sebenarnya merupakan langkah progresif untuk mewujudkan konsep Polisi yang presisi," lanjutnya.

Kendati demikian, Arsul menilai Kapolri dan para pimpinan di Polri masih harus bekerja keras mengubah kultur yang ada di jajaran anggota. Pasalnya, jajaran di bawah terkesan belum memahami tentang transformasi yang hendak dicapai Kapolri.

"Sedangkan dari sisi penataan kelembagaan dan regulasi sudah bagus," katanya.

Ketua Fraksi PPP di DPR itu mengaku pihaknya juga kerap mendapatkan pengaduan terkait belum adanya perubahan pelayanan Polri. Utamanya, untuk berbagai laporan tindak kekerasan.

"Dari pemberitaan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami di Komisi III terlihat bahwa kultur pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum ada yang belum berubah. Kami masih menerima pengaduan soal tindak kekerasan atau penegakan hukum yang dipersoalkan masyarakat banyak, antara lain misalnya di Maluku Tengah, kemudian di Sumsel," jelasnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR itu menilai para Kapolda dan Kapolres harus lebih bekerja keras guna memenuhi cita-cita Kapolri.

"Saya kira jajaran Kapolda dan Kapolres perlu bekerja ekstra keras lagi untuk menata jajarannya di masing-masing wilayahnya," tandas Arsul.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan semua jajarannya harus memperbaiki kinerja baik di sisi penegakan hukum maupun pelayanan masyarakat.

Pernyataan itu menanggapi munculnya tagar negatif di media sosial untuk Korps Bhayangkara, misalnya #satuharisatuoknum dan #percumalaporpolisi.

"Akhir-akhir ini di media sosial yang tentunya ini juga menjadi bagian yang harus kita cermati, karena ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini," ujar Sigit saat pidato di kegiatan Rakor Anev Itwasum Polri 2021, Jumat, 17 Desember.

Tapi, Sigit lebih menyoroti munculnya fenomena no viral no justice. Di mana, anggapan itu memiliki arti penegakan hukum baru akan dilakukan dengan cepat jika suatu kasus telah viral di media sosial.

Sehingga, fenomena ini sangat mencoreng institusi Polri. Terlebih, berdampak dengan anggapan negatif di masyarakat.

"Saat ini muncul fenomena no viral no justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan, mereka membuat suatu perbandingan. Bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," kata Sigit.

"Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat. Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi, kenapa ini bisa terjadi, Bahkan yang terakhir muncul fenomena tagar #ViralForJustice," sambungnya.